Pendataan Survei Harga ( HD, HP, SHKK) Periode Bulan maret 2025 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Maros

Selamat datang di Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Maros.

Pendataan Survei Harga ( HD, HP, SHKK) Periode Bulan maret 2025

Pendataan Survei Harga ( HD, HP, SHKK) Periode Bulan maret 2025

19 Maret 2025 | Kegiatan Statistik


Pembangunan ekonomi yang terus berlangsung seiring dengan kemajuan teknologi telah menyebabkan perubahan yang signifikan pada pola perdagangan serta produksi barang dan jasa. Untuk memantau perkembangan harga di tingkat produsen, Badan Pusat Statistik (BPS) menyelenggarakan kegiatan Survei Harga Produsen (SHP), yang mencakup Sektor Pertanian (HPT), Sektor Pertambangan Penggalian 
dan Industri Pengolahan (HP), dan Sektor Jasa (HPJ). Survei ini bertujuan 
memperoleh data harga produsen yang lengkap dan berkesinambungan untuk 
penghitungan Indeks Harga Produsen (IHP) yang disajikan secara triwulanan. 
IHP memiliki beberapa fungsi strategis, diantaranya sebagai sistem peringatan 
dini (early warning system) terhadap gejolak harga pada level harga selanjutnya, mendukung perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB) dan 
pertumbuhan ekonomi, serta sebagai bahan analisis ekonomi. Pencacahan SHP dilakukan pada tanggal 1-15 setiap bulan untuk mencatat data harga produsen setiap komoditas yang sesuai dengan Diagram Timbang SHP. 
Adapun komoditas yang dicatat dalam SHP merupakan komoditas yang diambil dari kuesioner suplemen SHP yang dilakukan satu tahun sekali pada Bulan Januari atau pada saat terjadi penggantian sampel. Data harga yang dicatat adalah harga komoditas dengan spesifikasi yang rinci, jelas, dan berkesinambungan, sehingga harganya dapat dipantau setiap bulan. Jumlah sampel SHP (HP/HPJ/HPT) di BPS Kabupaten Maros tahun 2025 sebanyak 90 sampel tiap bulan.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten MarosJl. Jenderal Sudirman Kab. Maros

Sulawesi Selatan

Telp (0411) 38735505

Faks (0411) 38735505

Email : bps7308@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik